BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 09 Oktober 2008

Buy Back Saham Boleh Tanpa Persetujuan RUPS

Kamis, 9 Oktober 2008 | 20:19 WIB

JAKARTA, KAMIS- Dalam kondisi pasar modal yang sedang amburadul saat ini, pemerintah membuka kesempatan kepada para emiten atau perusahaan publik untuk melakukan buy back saham tanpa perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu.

Ketentuan ini termuat dalam peraturan baru, yaitu Peraturan Nomor XI.B.3 yang merupakan modifikasi dari Peraturan Nomor XI.B.3 tentang pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi mendesak ini.

"Namun demikian emiten tetap wajib melakukan keterbukaan informasi buy back seperti yang diatur dalam peraturan XI.B2," ujar Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmani dalam keterangan pers bersama Menkeu Sri Mulyani, Menneg BUMN Sofyan Jalil, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah di Jakarta, Kamis (9/10).

Dua poin lain yang termuat dalam peraturan baru ini adalah mengenai jumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh emiten atau perusahaan publik. Pemerintah menaikkan jumlah saham yang bisa dibeli kembali oleh emiten dari angka maksimum 10 persen menjadi maksimum 20 persen. "Jadi dua kali lipat dari total modal yang disetor," ujar Fuad.

Sementara itu, jumlah saham yang dapat dibeli dari volume transaksi harian menjadi tidak terbatas dari aturan sebelumnya sebesar 25 persen dari total volume. Menurut Fuad, pada dasarnya peraturan baru ini memberikan keleluasan atau fleksibilitas kepada emiten atau perusahaan publik untuk memperoleh sahamnya kembali pasca anjloknya nilai ISHG.

Peraturan baru ini juga dinilai tak bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas. "Sebetulnya pengaturan tentang berapa saham yang dapat dibeli diatur dalam UU PT tapi UU juga mengatakan di pasar modal bisa diatur berbeda. Oleh karena itu, kita punya peraturan sendiri," tandas Fuad.

0 comments: